struktural dan fungsional

Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat serta pemerintahan berpola Indonesia-sentris. Pemerintahan dan segala bentuk kedaulatan tidak serta merta harus selalu dipegang dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dengan menerapkan otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri daerahnya, termasuk dalam segi ekonomi, namun tetap dalam bimbingan dan pengawasan dari pemerintah pusat.


Dalam menjalankan otonomi daerah di Indonesia, terdapat hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. Berikut penjelasan dari kedua hubungan tersebut.


a. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah

Terdapat 2 cara yang dapat menjelaskan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah:

1. sentralisasi -> segala urusan, wewenang, tugas, dan fungsi penyelenggaran pemerintahan terletak pada pemerintah pusat yang dilakukan secara dekonsentrasi


2. desentralisasi -> segala wewenang, tugas, dan urusan pemerintahan diberikan kepada pemerintah daerah. Pada cara ini, pelimpahan wewenang dilakukan dengan mendelegasikan urusan kepada daerah otonom. Perihal hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah diatur lebih lanjut dalam PP No. 84 Tahun 2000.



b. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Pada dasarnya, baik pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan yang saling melengkapi. Hubungan tersebut terletak pada fungsi, tujuan, misi, dan visi masing-masing. Baik pemerintah daerah dan pusat berujuan memberi serta melindungi ruang kebebasan pada daerah dalam mengelola rumah tangganya secara otonom berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah. Sedangkan tujuannya sendiri untuk melayani seluruh masyarakat secara merata dan adil dalam seluruh aspek kehidupan.


Sementara itu, pemerintah daerah dan pusat menjalankan fungsinya sebagia pemberdaya, pengatur, dan pelayan masyarakat.



Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/1533924#readmore
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar