A.Memahami Sumber Hukum Islam Yang Pertama.
1.Al-Quran
a).Pengertian Al-Quran
Al-Quran Menurut Istilah berarti kumpulan wahyu allah (kumpulan firman allah )yang diturunkan kepada nabi muhammad saw.Dari Segi Bahasa ,Al-Quran berasal dari kata qara’a_yaqra’u_qira’atan_qur’anaan,yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan.dari segi istilah alQuran adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi muhammad saw.
b).Al-Quran adalah Sumber hukum yang pertama dalam islam
Allah berfirman dalam Surah (Qs.An Nisa:105).
c).Isi Kandungan Al-Quran
»Akidah.
»Akhlak.
»Petunjuk kearah penelitian alam semesta dan semua yang diciptakan oleh allah swt.
»Peringatan dan ancaman allah swt.
»Kisah kisah dari orang orang yang terdahulu.
»Hukum hukum amaliah.
»Hukum ibadah.
»hukum Mu’amalah.
d).Hukum hukum amaliah yang diciptakan dalam alquran
»Hukum tentang pidana (jinayah).
»Hukum tentang warisan (fara’id).
»Hukum tentang hukuman (hudud).
»Hukum tentang perkawinan (munakahat).
»Hukum tentang perjuangan (jihad).
»Hukum tentang tata negara (khalifah).
»Hukum tentang jual beli (khiyar).
»Hukum tentang pengadilan (Aqdiyah).
»Hukum tentang makanan dan penyembelihan.
»Hukum tentang hubungan antarbangsa (Dauliyah).
B.Ketentuan Hadis Dan Ijtihat.
1.Hadis
a).Pengertian Hadis ;
Hadis Merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Quran.
Secara bahasa ,hadis berarti perkataan atau ucapan.
Bagian bagian hadis;
1).Sanad yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasullah saw.sampai kepada kita sekarang ini.
2).matan yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan rasullah saw.
3).Rawi yaitu orang yang meriwayatkan hadis.
==>Fungsi Hadis :
»Bayan Taqrir,yaitu berfungsi memperkuat hukum yang telah ditetapkan Al-Quran.
»Bayan Tafsir,yaitu memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat ayat Al-Quran yang masih bersifat umum (global).Misalnya Al-Quran yang memerintah salat,menunaikan haji atau membayar zakat ,semua bersifat umum.
»Bayan Tasyri,yaitu menetapkan hukum aturan aturan yang tidak terdapat dalam Al-Quran.
b).Macam Macam Hadis:
»Hadis Qauliyah ,yaitu hadis yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi Muhammad Saw.
»Hadis Fi’liyah ,yaitu hadis yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi muhammad Saw.
»Hadis Taqririyah,yaitu hadis yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad Saw.Tehadap apa yang dilakukan Shabatnya.
==>Sedangkan Yang Ditinjau Segi Perawinya,hadis terbagi menjadi kedalam tiga bagian yaitu Sebagai Berikut.
»Hadis Mutawattir
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi ,baik dari shabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta
»Hadis Masyhur
adalah hadis yang dirawayatkan oleh dua orang shabat atau lebih yang tidak mencapai derajat Mutawattir,namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi sehingga tidak mungkin bersepakat dusta.
»Hadis Ahad
adalah hadis yang hanya dirawayatkan oleh satu atau dua orang perawi,sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.Hadis ini dibagi ke dalam empat Yaitu,Hadis Sahih,Hadis Hasan,Hadis Da’if,Hadis Maudu’.
2.Ijtihad
a).Pengertian Ijtihad;
Secara harfiah,ijtihad berasal dari kata “jahada”, yang berarti berusaha dengan sungguh sungguh.Kataijtihad berasal dari bahasa arab ijtihada_yajtahidu_ijtihadan yang berarti mengerakan segala kemampuan bersungguh sengguh mencurahkan tenaga atau berkerja secara optimal.Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.
==>Adapun Syarat Syarat Berijtihad :
» Memiliki Pengetahuan yang luas dan mendalam
»memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa arab ,ilmu tafsir ,usul fikih,dan tarikh (sejarah).
»memahami cara merumuskan hukum (istinbat).
»Memiliki keluhuran Akhlak Mulia.
==>Kedudukan Ijtihad
Ijtihad menepati kedudukan sumber hukum islam setelah Al-Quran Dan Hadis.
===>Fungsi Ijtihad adalah untuk memutuskan atau menetapkan hukum sesuatu yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti didalam Al-Quran dan Hadis.
b).Bentuk Bentuk Ijtihad
1).ijma,yaitu kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syari`at.
2).Qiyas (ra`yu),yaitu mebetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuanya.
3).Istishab,yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil,sampai ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
4).Maslahah Mursalah,yaitu kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung singgung syara’untuk mengerjakan atau meninggalkannya ,sedangakan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan ,dan terhindar dari keburukan.
5).Urf ,yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ,baik dalam kata kata atau perbuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar