Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1) Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1) Nasionalisme
2) Cinta bangsa dan tanah air
3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1) Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara
bulat.
3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
Baca Juga
e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3) Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Demikian catatan kecil MaoliOka tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara semoga bermanfaat.
Silahkan simak catatan kecil berikut ini Landasan Hukun Tentang Otonomi Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar